Setelah akta kelahiran selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah melampirkannya saat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dengan memenuhi semua persyaratan, maka Kartu Keluarga baru dapat dibuat dengan data yang lengkap dan akurat. Berikut adalah syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah: 1. Surat NikahKedua, mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan KK dengan membawa persyaratan-persyaratan yakni Surat Pengantar dari RT/RW, Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah, sementara untuk pasangan nikah siri menyertakan SPTJM, dan Surat Keterangan Pindah Datang (bagi Cara mengurus pindah KK. Membuat surat pengantar dari RT/RW di alamat asal; Anda membawa surat pengantar ke RT terlebih dahulu dengan membawa KK dan KTP serta tuliskan alamat domisili baru di dalam surat tersebut untuk kemudian meminta tanda tangan di ketua RW. Meminta dan mengisi Formulir F-101 ke Desa/Kelurahan atau Kecamatan setempatApabila layanan tersebut tersedia, silakan simak cara berikut. Pertama, masuk ke website Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat. Isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga. Unggah dokumen persyaratan. Tunggu proses pembuatan. Informasi Kartu Keluarga yang telah jadi akan diberitahukan melalui SMS atau email.
F. FORMULIR DAN DATA DUKUNG. Di menu ini kamu harus upload daya yang sebelumnya sudah difoto/discan. Seperti, Formulir F-2.01, KK asli, Surat lahir dll. Isikan sesuai data yang diminta agar semua notifikasi menjadi hijau. Isi bagian yang ada tanda * saja. Pilih menu dokumen yang akan di isi – Pilih file (pilih file sesuai dokumen) – Upload.
2. Kartu Keluarga Asli. 3. KTP Asli yang bersangkutan. 4. Pas foto 3x4 centimeter sebanyak dua lembar. Usai mendapatkan surat keterangan pindah, selanjutnya mengurus surat keterangan datang di tempat domisili baru. Syarat mengurus surat keterangan datang adalah sebagai berikut: A. Mengisi formulir F.1 54 dari lurah.
1. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Tanpa Asal- Usul. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 ); Asli Berita acara dari Kepolisian; SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggung jawab; KTP elektronik 2 orang saksi; KK wali/ penanggung jawab. 2. Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Anak Seorang Ibuc7nyVb.