Syarat Memperbarui KTP dan Cara Mengurus KTP yang Rusak. Dikutip dari laman Kemendagri, beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut: Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi. Surat pengantar dari kelurahan. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu
KTP lama yang rusak; Fotokopi KK; Cara mengurus KTP elektronik yang hilang 1. Secara offline. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (20/6/2022), data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP. Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak artikel ini terkait cara memperbaharuan dokumen KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup. Baca juga: Cara Memperbaiki Foto KTP yang Buram dan Rusak,
PG4G.